"Memberikan keuntungan dan manfaat yang optimal kepada pemegang saham, karyawan, nasabah dan pemerintah" — MISI BPR Bhakti Daya Ekonomi |
PRODUK dan LAYANAN
03. TABUNGAN
Tabungan BPR BDE telah dirancang dengan berbagai keuntungan bagi nasabahnya. Selain memberikan suku bunga yang sangat kompetitif, Tabungan BPR BDE juga sangat fleksibel karena dapat disetor dan ditarik sewaktu-waktu. Tidak hanya itu, dana tabungan di BPR BDE juga dijamin keamanannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
A. Ketentuan-Ketentuan Tabungan
- Persyaratan Umum :
- Tabungan diperuntukkan bagi umum yaitu perorangan.
- Sebagai bukti tanbungan, Bank menerbitkan buku tabungan dan menatausahakan kartu rekening atas nama penabung.
- Apabila terdapat perbedaan saldo tabungan antara buku tabungan dan kartu rekening maka sebagai patokan bagi Bank dipergunakan saldo tabungan yang tercantum pada kartu rekening.
- Apabila buku tabungan hilang maka penabung harus segera melaporkan ke Bank dengan disertai surat keterangan hilang dari kepolisian.
- Segala penyalahgunaan dalam bentuk apapun termasuk akibat hilangnya buku tabungan, menjadi tanggung jawab sepenuhnya penabung.
- Penyetoran dan Penarik Dana :
- Penyetoran dan penarikan dana dapat dilakukan bebas setiap saat pada waktu jam kerja selama kas buka.
- Setoran pertama sekurang-kurangnya Rp.50.000,- dan setoran selanjutnya sekurang-kurangnya sebesar Rp.10.000,-
- Saldo yang tersisa pada setiap penarikan dana sekurang-kurangnya sebesar Rp.10.000,-
- Setiap penarikan tunai penabung harus menunjukan buku tabungannnya kepada petugas bank. Penarikan tunai yang dilakukan oleh bukan penabung sendiri harus dilengkapi dengan surat kuasa dari penabung disertai kartu identitas asli dari penabung dan penerima kuasa.
- Transaksi penarikan tunai tabungan dengan menggunakan surat kuasa hanya dapat dilakukan di bank.
- Penutupan rekening dikenakan biaya sebesar Rp.2.500,-
- Perhitungan Bunga :
- Besarnya suku bunga ditetapkan oleh bank, apabila terjadi perubahan suku bunga maka pada saat perubahan tersebut segera diberlakukan atas tabungan pada saat berlakunya perubahan suku bunga.
- Bunga dihitung atas dasar saldo terendah yang terdapat dalam satu bulan takwin dengan saldo tabungan sekurang-kurangnya Rp.25.000,-
- Bunga diperhitungkan/dibayarkan setiap akhir bulan takwin dengan cara ditambahbukukan pada kartu rekening dan buku tabungan.
- Biaya Administrasi dan Penabung Pasif :
- Penabung yang memiliki saldo tabungan kurang dari Rp.10.000,- dan selama 1 tahun tidak pernah ada mutasi tunai baik dalam penyetoran maupun pengambilan digolongkan sebagai penabung pasif.
- Penabung-penabung yang digolongkan pasif dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.2.500,- per bulan.
- Setiap rekening tabungan dikenakan biaya administrasi pemeliharaan rekening sebesar Rp.2.500,- per bulan untuk produk TT, TU, TE, dan Rp.1.000,- untuk produk TB (Tabungan Usaha).
B. Ketentuan
Simpanan Arisan Ekonomi (SAE) IDOLAKU 2010
1. Satu grup terdiri dari 200 (dua ratus)
peserta.
2. Jangka waktu pelaksanaan selama 36 (tiga puluh enam) bulan.
2. Jangka waktu pelaksanaan selama 36 (tiga puluh enam) bulan.
3. Peserta wajib setor Rp. 100.000,-,
selambat-lam-batnya tanggal 10 setiap bulannya, dan bila mele-wati tanggal
tersebut maka tidak diikutsertakan dalam penarikan undian.
4. Peserta yang tidak setor 3 (tiga) kali
berturut-turut maupun secara acak (kumulatif) atau lebih akan dianggap macet
sehingga dapat digantikan atau dilanjutkan oleh peserta lain. Selanjutnya uang
yang telah disetorkan akan dikembalikan pada saat akhir periode yaitu pada
bulan ke-36 tanpa mendapatkan tambahan apapun.
5. Apabila keterlambatan setoran tersebut
telah ditutup seluruhnya, maka kepesertaan tersebut dapat dilanjutkan kembali
dan peserta memperoleh haknya kembali untuk diikutsertakan dalam pena-rikan
undian atas persetujuan pihak bank.
6. Penarikan Undian SAE IDOLAKU 2010
dilaksana-kan setiap tanggal 15, bila jatuh tempo pada hari libur maka diundur
pada hari kerja berikutnya.
7. Peserta yang beruntung:
- Urutan pertama mendapat perolehan sebesar Rp. 800.000,- dan selanjutnya dibebaskan dari kewajiban setor, sehingga tidak diikutsertakan pada penarikan undian berikutnya.
- Urutan ke-2 sampai ke-36 dapat mendapat perolehan sebagaimana pada tabel di bawah ini.
8. Setiap 6 (enam) bulan sekali, peserta yang belum beruntung akan mendapatkan undian dan berhak mengikuti pengundian memperebutkan doorprize berupa barang-barang elektronik
- Urutan pertama mendapat perolehan sebesar Rp. 800.000,- dan selanjutnya dibebaskan dari kewajiban setor, sehingga tidak diikutsertakan pada penarikan undian berikutnya.
- Urutan ke-2 sampai ke-36 dapat mendapat perolehan sebagaimana pada tabel di bawah ini.
8. Setiap 6 (enam) bulan sekali, peserta yang belum beruntung akan mendapatkan undian dan berhak mengikuti pengundian memperebutkan doorprize berupa barang-barang elektronik
9. Setiap 12 (dua belas) bulan sekali, peserta
yang belum beruntung akan mendapatkan undian dalam satu paket dan berhak
mengikuti undian yang memperebutkan hadiah 1 (satu) unit SEPEDA MOTOR YAMAHA
MIO dan undian Doorprice ba-rang-barang elektronik.
10. Di akhir periode yaitu pada bulan ke-36,
peserta yang belum beruntung memperoleh undian dalam satu paket, berhak
mengikuti undian yang memperebutkan:
- HADIAH UTAMA UANG TUNAI senilai Total Rp. 150.000.000,- yang diperuntukkan bagi 3 (tiga) orang yang beruntung, masing-masing:
a. Idolaku I senilai Rp. 75.000.000,-
b. Idolaku II senilai Rp. 50.000.000,-
c. Idolaku III senilai Rp. 25.000.000,-
- 2 (dua) unit SEPEDA MOTOR Yamaha Mio.
- HADIAH UTAMA UANG TUNAI senilai Total Rp. 150.000.000,- yang diperuntukkan bagi 3 (tiga) orang yang beruntung, masing-masing:
a. Idolaku I senilai Rp. 75.000.000,-
b. Idolaku II senilai Rp. 50.000.000,-
c. Idolaku III senilai Rp. 25.000.000,-
- 2 (dua) unit SEPEDA MOTOR Yamaha Mio.
11. Peserta yang beruntung memperoleh hadiah
sepeda motor dan uang tunai, pajak hadiah sebesar 25% serta BBN (untuk sepeda
motor), dibebankan kepada pemenang.
12. Warna, model dan spesifikasi hadiah sepeda
motor ditentukan oleh PT. BPR Bhakti Daya Ekonomi
13. Seluruh penarikan undian hanya berlaku
untuk peserta yang tidak pernah menunggak setoran di setiap bulannya.
14. Tenggang waktu pengambilan hadiah adalah
1(satu) bulan dari tanggal penarikan undian. Apabila hadiah tidak diambil
selama waktu tersebut maka akan diserahkan kepada Kantor Dinas Sosial.
15. Peserta yang belum beruntung mendapatkan
berbagai hadiah sampai di bulan ke-36, akan menerima pembagian SAE IDOLAKU
2010 sebesar Rp. 3.600.000,- ditambah bonus sebesar Rp. 100.000 kepada
masing-masing peserta yag setorannya lengkap.




