"Menjadi bank pilihan yang berdaya saing global, kokoh dan terpercaya" — VISI BPR Bhakti Daya Ekonomi |
PRODUK dan LAYANAN
01 : C. KREDIT KPM
Produk Kredit KPM, diluncurkan pada tahun 1988, untuk dapat meraih sebanyak mungkin pengusaha mikro yang pada waktu itu (dan sampai saat ini) tidak dapat mengakses perbankan, baik bagi mereka yang ada di pedesaan maupun di perkotaan namun termarginalisasi oleh tata ekonomi dan sosial.
Pada dasarnya fasilitas kredit ini adalah kredit perorangan yang dikolektifkan. Fasilitas kredit ini diperuntukan bagi nasabah yang mempunyai usaha produktif di bidang perdagangan, kerajinan, dan jasa.
- Kredit KPM diberikan dengan 2 fasilitas :
- Kredit dengan angsuran mingguan
- Kredit dengan angsuran bulanan
Namun saat ini yang berjalan adalah dengan model angsuran bulanan
- Penggunaan Kredit :
Kredit usaha diperuntukkan sebagai (tambahan) modal kerja bagi para pelaku usaha mikro, seperti pedagang di pasar, warungan, jasa jahit, bengkel dan usaha mikro lainnya. Dengan harapan pengucuran modal kerja tersebut akan mendorong tingkat produktivitas usaha nasabah.
- Persyaratan Pinjaman :
- Jumlah anggota kelompok 5-15 orang
- Ada satu orang yang ditunjuk sebagai anggota kelompok.
- Mempunyai ikatan pemersatu yang jelas yaitu domisili atau lokasi usaha.
- Bersedia menerapkan sistem usaha tanggung renteng.
- Semua anggota mempunyai usaha produktif.
- Pengajuan dan pelunasan kredit harus bersama-sama.
- Jaminan :
- Jaminan berupa benda bergerak yang tidak memiliki surat bukti kepemilikan.
- Tidak dilakukan pengikatan terhadap barang jaminan.
- Barang jaminan tetap dibawa dan dikuasai oleh debitor, oleh karenanya prinsip kehati-hatian dan kepercayaan benar-benar diperlukan.
- Prosedur Pinjaman :
- Mengisi formulir permohonan.
- Melampirkan foto copy KTP/SIM.
- Permohonan dapat dititipkan kepada petugas operasional.
- Petugas akan melakukan survey & analisa mengenai keadaan usaha & tempat tinggal masing-masing pemohon kredit.
- Apabila dari hasil analisa memenuhi syarat untuk diberikan pinjaman, maka petugas akan melakukan dropping pinjaman dan yang akan menyerahkan pinjaman kepada ketua kelompok di tempat kediaman ketua kelompok.
- Pada saat pencairan pinjaman semua anggota harus hadir (tidak dapat diwakilkan) dan menerima sendiri uang pinjamannya.
- Prosedur Pembayaran Angsuran, Pelunasan dan Pengambilan Jaminan :
- Debitor harus membayar angsuran pinjaman setiap bulannya pada tanggal yang sama dengan tanggal pada saat pencairan pinjamannya.
- Pada saat mengangsur diwajibkan pula untuk menabung yang besarnya ditentukan berdasarkan kesepakatan.
- Debitor membayar angsuran melalui ketua kelompok yang kemudian secara kolektif akan diambil oleh petugas.
- Pinjaman yang diberikan kepada debitor harus lunas paling lambat pada saat jatuh tempo perjanjian kredit.
- Jaminan yaitu tabungan hanya dapat diambil apabila pinjaman telah lunas.
- Ketentuan-ketentuan :
- Besarnya plafond pinjaman 6 kali dari tabungan beku yang ada di bank, dengan catatan :
- Nasabah baru, maksimal pinjaman sebesar Rp 2.000.000,00 per orang.
- Nasabah lama, maksimal pinjaman sebesar Rp 5.000.000,00 per orang.
- Jangka waktu pinjaman : 10, 12, dan 18 bulan.
- Bunga pinjaman 1,75% tetap perbulan.
- Potongan-potongan :
- Biaya provisi & administrasi masing-masing sebesar 0,5% dari plafond pinjaman.
- Biaya materai Rp 3.000,00 untuk plafond pinjaman sampai dengan Rp 1.000.000,00 atau biaya materai Rp 6.000,00 untuk plafond pinjaman lebih dari Rp 1.000.000,00.
- Bersedia menabung bersamaan dengan angsuran pinjaman yang besarnya ditentukan berdasarkan kesepakatan.
- Ketua kelompok dipilih oleh anggota dengan persetujuan pihak Bank, dengan syarat-syarat :
- Sosial ekonomi lebih dibandingkan dengan anggota yang lain.
- Lebih mempunyai pengaruh di lingkungannya dibandingkan anggota yang lain.
- Aktif di dalam kegiatan masyarakat.
- Mempunyai kepemimpinan, tegas dan disiplin.
- Bertanggung jawab dan dapat dipercaya.
- Pinjaman diketahui oleh aparat pemerintah di lingkungannya.
- Besarnya plafond pinjaman 6 kali dari tabungan beku yang ada di bank, dengan catatan :




